Hak Cipta& Lisensi
Pahami kepemilikan karya, periksa izin tiap asset, dan ketahui cara menyampaikan laporan.
Terakhir diperbarui







Bab 01
Ruang lingkup pemberitahuan
Pemberitahuan ini menjelaskan kedudukan hak cipta dan penggunaan materi yang tersedia melalui situs graphicdesign.id, yang dikembangkan oleh JawirDev. Istilah materi meliputi tulisan, ilustrasi, foto, gambar, elemen antarmuka, susunan konten, dokumentasi, program komputer, dan karya lain yang memenuhi persyaratan pelindungan menurut hukum. Ketentuan ini berlaku sesuai sifat, asal, dan status hak setiap materi; keberadaan suatu materi di situs tidak berarti seluruh hak atas materi tersebut dimiliki oleh graphicdesign.id.
Situs ini sebelumnya bernama Graphic Design Community, disingkat GDC. Sejak 28 Oktober 2026, graphicdesign.id menjadi nama dan domain resminya. Perubahan nama ini melanjutkan proyek yang sama; kepemilikan karya, lisensi, dan atribusi yang sudah berlaku tetap mengikuti ketentuannya masing-masing.
Pemberitahuan ini berfokus pada hak cipta dan hak terkait. Ketentuan lisensi khusus, perjanjian tertulis yang sah, serta peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib tetap berlaku. Penjelasan pada halaman ini tidak dimaksudkan untuk memperluas hak yang sebenarnya tidak dimiliki pengelola, menghilangkan hak pencipta lain, atau menjadikan materi yang bebas digunakan menurut hukum sebagai materi eksklusif graphicdesign.id.
Bab 02
Dasar pelindungan dan arti pemberitahuan
Di Indonesia, hak cipta diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan memperhatikan putusan pengadilan dan ketentuan lain yang berlaku. Pasal 1 angka 1 menjelaskan timbulnya hak eksklusif secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan. Pasal 64 ayat (2) menegaskan bahwa pencatatan bukan syarat untuk memperoleh hak cipta dan hak terkait.
Simbol ©, tahun, nama graphicdesign.id, dan frasa All Rights Reserved pada footer merupakan pemberitahuan pencadangan hak atas materi sejauh haknya dimiliki secara sah oleh pengelola. Pemberitahuan tersebut bukan sertifikat pencatatan, bukti pendaftaran merek, atau pernyataan bahwa setiap materi di situs memiliki pemilik yang sama. Tahun pada footer tidak memperpanjang masa pelindungan, tidak menggantikan tanggal penciptaan atau pengumuman suatu karya, dan tidak mengesampingkan lisensi yang secara tegas memberikan izin penggunaan.
Bab 03
Materi asli dan hak pengelola



Hak atas materi asli yang dibuat untuk graphicdesign.id berada pada pencipta, pemegang hak cipta, atau pihak lain yang berhak berdasarkan hubungan hukum yang sah. Pengelola hanya mencadangkan hak yang memang dimiliki atau dikuasainya. Pelindungan dapat mencakup ekspresi orisinal pada tulisan, ilustrasi, kode, dan penyusunan materi, sepanjang memenuhi ketentuan hukum; gagasan, metode kerja, konsep umum, fakta, dan unsur lain yang tidak dilindungi tidak menjadi monopoli graphicdesign.id hanya karena disebutkan atau ditampilkan di situs.
Tidak ada ketentuan pada halaman ini yang dapat dipahami sebagai pengalihan seluruh hak pencipta kepada pengelola. Apabila suatu karya dibuat oleh kontributor, penyedia jasa, atau pihak lain, kedudukan haknya mengikuti hukum dan kesepakatan yang berlaku untuk karya tersebut. Materi yang diperoleh melalui lisensi tetap tunduk pada ruang lingkup izin dari pemegang haknya.
Bab 04
Penghormatan terhadap hak moral dan hak ekonomi



Hak moral dan hak ekonomi harus dibedakan. Sesuai Pasal 5 UU Hak Cipta, hak moral berkaitan antara lain dengan pencantuman nama atau nama samaran pencipta serta perlindungan terhadap perubahan tertentu yang merugikan kehormatan atau reputasinya. Pemberian kredit dilakukan sesuai ketentuan hukum, lisensi, dan pilihan pencipta yang berlaku; mengubah format file atau menampilkan karya pada media lain tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban tersebut.
Pasal 8 dan Pasal 9 mengatur hak ekonomi serta bentuk pemanfaatan yang berada dalam ruang lingkupnya, antara lain penggandaan, penerbitan, adaptasi, pendistribusian, pengumuman, dan komunikasi ciptaan. Penggunaan yang memerlukan izin harus didasarkan pada izin yang sah, kecuali terdapat pembatasan atau pengecualian yang berlaku. Mencantumkan nama pencipta saja tidak selalu menggantikan izin, dan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang tidak dengan sendirinya menghasilkan lisensi yang sah.
Bab 05
Akses situs dan penggunaan materi graphicdesign.id
Pengunjung dapat mengakses dan membaca halaman publik, membagikan tautan menuju halaman asli graphicdesign.id, serta menggunakan fungsi situs sesuai peruntukannya. Penyimpanan sementara yang diperlukan agar peramban menampilkan halaman secara normal tidak dimaksudkan sebagai penggunaan yang dilarang oleh pemberitahuan ini. Izin operasional tersebut tidak otomatis mencakup penerbitan ulang seluruh halaman, penjualan salinan materi, atau pemanfaatan komersial atas karya yang memerlukan lisensi tersendiri.
Untuk menggunakan materi asli yang haknya dikuasai graphicdesign.id di luar izin yang telah diumumkan, pemohon perlu memperoleh persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Permohonan sebaiknya menjelaskan materi, tujuan, media, jangka waktu, wilayah penggunaan, kebutuhan perubahan, dan sifat komersialnya. Diamnya pengelola bukan persetujuan. Setiap izin dibaca menurut cakupan yang diberikan, tanpa mengurangi penggunaan yang diperbolehkan langsung oleh hukum.
Bab 06
Asset, logo, dan materi pihak ketiga



Katalog graphicdesign.id dapat menampilkan atau menautkan logo, gambar, ikon, font, perangkat lunak, maupun materi milik pihak ketiga. Hak atas materi tersebut tetap berada pada pencipta atau pemegang hak masing-masing. Pengelola tidak mengklaim kepemilikan atas logo merek, identitas produk, atau karya pihak lain hanya karena materi itu tersedia dalam katalog, dipakai sebagai contoh, atau dapat diunduh melalui situs.
Sebelum memakai asset, pengguna perlu memeriksa sumber, pemilik hak, lisensi, batas penggunaan, dan ketentuan atribusi pada halaman asset maupun sumber aslinya. Akses gratis tidak selalu berarti penggunaan tanpa pembatasan; izin untuk penggunaan pribadi tidak selalu mencakup iklan, merchandise, penjualan kembali, atau penggunaan sebagai identitas usaha. Jika keterangan lisensi tidak jelas, jangan menganggap terdapat izin komersial: mintalah kejelasan kepada pihak yang berhak.
Cara memeriksa lisensi tiap asset
- Sumber & file
- Buka detail asset lalu sumber asli. Cocokkan file atau varian yang akan digunakan dengan keterangan sumbernya.
- Ruang izin
- Baca lisensi lengkap, termasuk penggunaan komersial, modifikasi, redistribusi, dan kewajiban yang menyertai. Ringkasan bukan pengganti naskah lisensi.
- Atribusi
- Ikuti format yang diwajibkan. Bila relevan, cantumkan nama karya, pencipta, URL sumber, nama dan tautan lisensi, serta keterangan perubahan.
- Informasi tidak jelas
- Tunda penggunaan yang belum pasti dan hubungi pemegang hak. Label tidak diketahui atau tidak ada keterangan bukan izin bebas pakai.
Sebelum menggunakan asset
- Buka sumber asli dan baca lisensi untuk file yang dipilih.
- Pastikan izin sesuai tujuan penggunaan, termasuk penggunaan komersial dan modifikasi bila diperlukan.
- Periksa hak merek, foto orang, serta unsur pihak ketiga yang belum tentu tercakup.
- Siapkan atribusi dan simpan salinan lisensi yang relevan.
Daftar ini merupakan panduan pemeriksaan, bukan pemberian izin atau penetapan bahwa penggunaan pasti sah.
Bab 07
Lisensi terbuka dan ketentuan khusus





Apabila suatu materi disertai lisensi tertentu, termasuk lisensi perangkat lunak sumber terbuka atau Creative Commons, hak dan kewajiban pengguna mengikuti lisensi tersebut. Ketentuan mengenai atribusi, penyertaan teks lisensi, pemberitahuan perubahan, pembatasan komersial, larangan adaptasi, atau distribusi dengan lisensi yang sama hanya berlaku apabila memang ditentukan oleh lisensi materi yang bersangkutan. Jangan menganggap semua lisensi terbuka memiliki syarat yang identik.
Frasa All Rights Reserved pada footer tidak mencabut izin yang telah diberikan melalui lisensi yang sah. Untuk materi tertentu, lisensi khusus berlaku dalam ruang lingkupnya dan tidak ditimpa oleh pemberitahuan umum ini. Pemberitahuan hak cipta dan lisensi komponen pihak ketiga harus dipertahankan apabila lisensinya mewajibkan demikian; graphicdesign.id tidak memberikan izin tambahan atas komponen di luar kewenangannya.
Bab 08
Domain publik, merek, dan hak lain
Keterangan domain publik pada suatu sumber berkaitan dengan status hak cipta materi berdasarkan informasi sumber dan hukum yang relevan. Keterangan tersebut tidak otomatis menjadi izin memakai merek, menampilkan identitas orang, menyatakan dukungan komersial, atau mengabaikan pembatasan lain yang berlaku. Status yang dinyatakan oleh sumber juga perlu dinilai sesuai jenis karya dan wilayah pemanfaatannya.
Nama dagang, merek, logo, dan identitas perusahaan dapat berkaitan dengan rezim hak yang berbeda dari hak cipta. Penampilan identitas pihak ketiga dalam katalog graphicdesign.id tidak menyatakan hubungan afiliasi, sponsor, kemitraan, atau persetujuan dari pemilik identitas tersebut. Identitas graphicdesign.id juga tidak boleh digunakan untuk menyesatkan publik seolah-olah suatu produk, akun, atau kegiatan merupakan layanan resmi pengelola tanpa dasar yang sah.
Bab 09
Karya dan materi yang diberikan pengguna



Foto profil, sampul, bio, dan materi lain yang diberikan pengguna tetap mengikuti kepemilikan serta izin masing-masing. Penggunaan fitur penyimpanan atau penayangan profil tidak dengan sendirinya memindahkan kepemilikan hak cipta kepada graphicdesign.id. Penayangan publik mengikuti pilihan dan fungsi publikasi yang tersedia; halaman ini tidak memberikan izin untuk menerbitkan materi privat di luar fungsi tersebut.
Pengguna bertanggung jawab memastikan bahwa materi yang diberikan merupakan miliknya, telah memperoleh izin yang diperlukan, atau dapat digunakan berdasarkan dasar hukum yang sah. Jangan mengunggah ulang karya orang lain lalu mengaku sebagai penciptanya, menghapus atribusi yang diwajibkan, atau menyampaikan keterangan lisensi yang menyesatkan. Pengaturan profil publik tidak dengan sendirinya memberi pengunjung izin untuk menjual ulang, memodifikasi, atau mengeksploitasi karya pengguna.
Pengajuan asset mencantumkan thumbnail, sumber, kredit dan URL download; owner memeriksa sebelum publikasi. Opsi informasi lisensi yang dimatikan berarti izin belum dicantumkan, bukan izin bebas menggunakan. Asset pihak lain tetap mengikuti lisensi sumber. Pilihan CC BY, CC BY-NC atau ketentuan khusus hanya boleh diterapkan oleh pihak yang berhak. Pemeriksaan owner bukan jaminan bahwa semua hak pihak ketiga telah dipastikan.
Bab 10
Gambar masukan dan hasil pengolahan tools



Penggunaan tools seperti penghapus latar, pembesar resolusi, dan kompresi gambar merupakan proses teknis atas materi yang diberikan pengguna. Proses tersebut tidak dengan sendirinya menghasilkan pengalihan kepemilikan, membersihkan dugaan pelanggaran, atau memberi lisensi baru atas materi asal. Pengguna tetap perlu memiliki dasar penggunaan yang sah sebelum mengunggah, mengolah, mengunduh, membagikan, atau memanfaatkan hasilnya.
Perubahan ukuran, format, ketajaman, kualitas, atau latar tidak otomatis menghapus hak pihak lain atas karya asal. Ketentuan sumber, lisensi, hak moral, merek, dan hak lain yang relevan tetap perlu diperhatikan pada hasil pengolahan. Apabila alat atau materi melibatkan teknologi generatif, adanya hasil teknis juga tidak merupakan jaminan bahwa setiap bagian hasil tersebut memenuhi syarat pelindungan atau bebas dari hak pihak lain.
Bab 11
Pembatasan dan pengecualian menurut hukum
Pemberitahuan ini tidak meniadakan pembatasan atau pengecualian hak cipta yang diakui hukum. UU Hak Cipta, antara lain dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 51, mengatur penggunaan tertentu dengan syarat yang berbeda menurut konteksnya. Penggunaan untuk pendidikan, penelitian, kritik, tinjauan, aksesibilitas, atau keperluan lain tidak otomatis sah hanya karena diberi label demikian; syarat pasal yang relevan, penyebutan sumber, dan kepentingan yang wajar dari pencipta tetap harus dinilai sebagaimana mestinya.
Kebijakan graphicdesign.id tidak mensyaratkan persetujuan tambahan apabila suatu penggunaan memang telah diperbolehkan secara langsung oleh ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, klaim penggunaan wajar, tidak komersial, atau untuk belajar tidak boleh dijadikan alasan umum untuk menyalin dan mendistribusikan seluruh karya tanpa menilai dasar hukumnya. Tidak ada persentase pengutipan tunggal pada halaman ini yang dianggap sebagai jaminan bebas pelanggaran.
Bab 12
Penggunaan tanpa hak dan atribusi
Sepanjang tidak diizinkan oleh lisensi, persetujuan yang sah, atau hukum, pengguna tidak diperkenankan menggandakan, menerbitkan ulang, menjual, mendistribusikan, atau mengadaptasi materi yang haknya dimiliki pihak lain. Hal yang sama berlaku terhadap pengambilan materi situs untuk membangun salinan layanan yang memanfaatkan ekspresi karya yang dilindungi tanpa dasar penggunaan yang sah.
Penghapusan watermark, informasi pencipta, pemberitahuan hak cipta, atau informasi pengelolaan hak harus dinilai menurut izin dan hukum yang berlaku. Jangan menggunakan perubahan teknis tersebut untuk menyembunyikan asal karya atau menyampaikan klaim kepemilikan palsu. Rujukan, tautan sumber, atau pemberitahuan lisensi yang dipersyaratkan tidak boleh diganti dengan identitas pengguna sendiri sehingga menimbulkan kesan bahwa ia pencipta atau pemegang hak materi asal.
Bab 13
Permohonan izin dan klarifikasi
Permohonan izin atas materi yang dikuasai graphicdesign.id dapat disampaikan melalui akun kontak pengelola yang ditautkan pada bagian Kontak di bawah. Sebutkan tautan materi secara spesifik serta penggunaan yang direncanakan agar ruang lingkup permohonan dapat dinilai. Persetujuan, jika diberikan, perlu dibaca bersama persyaratan atribusi, perubahan, jangka waktu, dan batas penggunaan yang dicantumkan dalam tanggapan atau perjanjian terkait.
Untuk materi pihak ketiga, izin harus diminta kepada pencipta atau pemegang hak yang berwenang. Pengelola tidak dapat memberi lisensi hanya karena menyediakan tautan unduhan atau menampilkan pratinjau. Jika suatu materi mencakup beberapa unsur milik pihak yang berbeda, izin atas satu unsur tidak otomatis mencakup unsur lain yang belum dilisensikan.
Bab 14
Pelaporan dugaan pelanggaran



Pencipta, pemegang hak, atau kuasanya dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui tombol Laporkan asset pada detail asset sistem maupun komunitas, setelah masuk dengan akun terverifikasi. Pengamat dapat memberikan informasi dengan memilih kedudukan pengamat, tanpa mengajukan klaim kepemilikan. Laporan sebaiknya memuat: identitas atau kedudukan pelapor dalam kapasitas yang relevan; cara untuk dihubungi; uraian karya yang diklaim; bukti kepemilikan atau kewenangan yang relevan; URL tepat materi yang dipersoalkan; penjelasan bagian yang diduga melanggar; serta tindakan yang dimohonkan. Jika bertindak sebagai kuasa, sertakan keterangan kewenangan yang memadai. Klaim pemegang hak atau kuasa memerlukan nama, email kontak, dan bukti; KTP tidak diminta. Pantau status dan berikan bukti tambahan melalui halaman Laporan Asset di akunmu. Email tidak otomatis menerima pemberitahuan.
Sampaikan laporan dengan iktikad baik dan informasi yang benar. Jangan mengirim kata sandi, kode masuk, atau dokumen identitas yang tidak diperlukan. Jika pengelola memerlukan klarifikasi tambahan untuk memastikan kewenangan atau mencocokkan karya, informasi yang diminta harus berkaitan dengan penanganan laporan. Klaim yang belum lengkap dapat memerlukan komunikasi lanjutan; laporan bukan penetapan otomatis bahwa pihak yang dilaporkan bersalah.
Bab 15
Peninjauan dan tindakan terhadap materi
graphicdesign.id tidak membenarkan pembiaran pelanggaran hak cipta. Pengelola akan meninjau laporan dan informasi yang tersedia secara patut, dengan memperhatikan kewajiban hukum, hak pelapor, dan hak pihak yang materinya dipersoalkan. Tindakan dapat mencakup permintaan bukti tambahan kepada pelapor, permintaan klarifikasi kreator, penonaktifan tautan download saja, penangguhan seluruh asset, pemulihan pembatasan atau penutupan laporan dengan alasan tercatat. Tindakan dipilih admin berdasarkan informasi yang tersedia, bukan otomatis akibat jumlah laporan. Pemulihan berlaku untuk laporan terkait dan tidak menghapus pembatasan lain. graphicdesign.id tidak dapat menarik file yang telah diunduh, salinan atau cache pihak lain, maupun file asli di luar graphicdesign.id.
Pihak yang materinya dipersoalkan dapat menyampaikan penjelasan beserta bukti kepemilikan, izin, atau dasar penggunaan yang relevan melalui halaman Laporan Asset atau kontak pengelola. Keberatan tersebut ditinjau sesuai keadaan; tidak ada pemulihan otomatis atau batas waktu penyelesaian universal yang dijanjikan oleh halaman ini. Kebijakan ini juga tidak menjamin bahwa seluruh materi telah diperiksa satu per satu atau menyatakan graphicdesign.id terbebas dari tanggung jawab yang diwajibkan hukum. Putusan MK Nomor 84/PUU-XXI/2023 turut menjadi rujukan mengenai larangan pembiaran pelanggaran pada platform layanan digital berbasis konten pengguna.
Bab 16
Penyelesaian sengketa dan ketentuan yang berlaku
Klarifikasi atau komunikasi dengan pengelola tidak menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk menggunakan sarana penyelesaian sengketa sesuai hukum. Pasal 95 UU Hak Cipta mengatur alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan; penerapannya mengikuti syarat dan kewenangan yang ditentukan hukum. Halaman ini tidak menetapkan forum asing, denda otomatis, atau kewajiban arbitrase sepihak bagi setiap pengunjung.
Ketentuan yang bersifat wajib dan putusan yang berlaku harus didahulukan apabila terdapat pertentangan dengan penjelasan di halaman ini. Tidak ada pernyataan yang dimaksudkan untuk menutup hak pengaduan yang sah, menghapus pengecualian undang-undang, atau menetapkan secara sepihak hasil suatu sengketa kepemilikan. Penentuan mengenai pelanggaran, ganti rugi, dan sanksi mengikuti proses serta pembuktian yang berlaku.
Bab 17
Pembaruan pemberitahuan
Pemberitahuan ini dapat diperbarui untuk menyesuaikan kondisi layanan, keterangan materi, atau perkembangan hukum. Tanggal pembaruan dicantumkan agar pengunjung dapat mengetahui versi penjelasan yang sedang ditampilkan. Perubahan pada halaman ini tidak secara otomatis mencabut lisensi yang telah diberikan secara sah, mengubah pemilik karya secara retroaktif, atau memperpanjang masa pelindungan yang ditentukan undang-undang.
Apabila diperlukan penilaian atas karya atau sengketa tertentu, periksa naskah hukum, dokumen lisensi, dan bukti yang terkait dengan perkara tersebut. Uraian umum di situs tidak menggantikan pemeriksaan keadaan faktual suatu penggunaan. Rujukan resmi di bawah disediakan untuk memudahkan pembaca menelusuri dasar hukum dan penjelasan yang dipakai dalam penyusunan pemberitahuan ini.
Bab 18
Kontak pengelola
Permohonan izin, klarifikasi sumber atau lisensi, dan laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada pengelola melalui Instagram @jawirdesigner (buka tab baru). Sertakan URL materi dan tujuan komunikasi agar pesan dapat ditindaklanjuti secara tepat. Akun ini merupakan kanal kontak pengelola yang digunakan graphicdesign.id; halaman ini tidak mengatasnamakan kantor pemerintah atau lembaga pencatatan hak cipta.
Bab 19
Rujukan resmi
Rujukan berikut ditelaah pada 17 Oktober 2026. Tautan menuju naskah dan penjelasan resmi disediakan untuk penelusuran; pemberitahuan graphicdesign.id ini disusun tersendiri dan bukan salinan kebijakan lembaga yang dirujuk.
- JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (buka tab baru). Terutama Pasal 1, 4–9, 40–44, 46–51, 64, dan 95.
- Mahkamah Konstitusi — Putusan Nomor 84/PUU-XXI/2023, 29 Februari 2024 (buka tab baru). Pemaknaan Pasal 10 mengenai platform layanan digital berbasis konten pengguna.
- WIPO — Frequently Asked Questions: Copyright (buka tab baru). Penjelasan umum mengenai simbol ©, perizinan, dan hubungan hak cipta dengan lisensi.